HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN (Tinjaun Kritis terhadap Sanksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Pandemi)

Syaiful Rozak, Naili Azizah, Hendra Setyadi Kurnia Putra, Sunardi Sunardi

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang hubungan hukum dan keadilan yang diaplikasikan dalam sistem hukum tentang tindak pidana korupsi. Instrumen penegakan tindak pidana korupsi masih dianggap kurang memenuhi unsur keadilan. Khususnya dalam kasus korupsi di tengah pandemik yang dilakukan oleh mantan Menteri Perikanan dan kelautan dan mantan Menteri Sosial. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (empiric library), yakni prosuder penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan, dengan melakukan kajian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris (Statute Approach). Sedangkan metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian yuridis normative yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undnagan, literatur hukum, dan media. Hasil penelitian menunjukan bahwa instrument tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya belum menunjukan rasa keadilan dalam amsyarakat terbukti dengan membuminya wacana hukuman mati ditengah masyarakat

Full Text:

PDF

References


, U. (1945) UUD 45.

Achmad, A. (2009) Menguak Teori Hukum (legal teori) dan Teori Keadilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence). Cetakan ke. Jakarta: Kencana.

Apeldoorn, L. J. Van (1996) Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Pradnya Paramita.

Briantika, A. (2021) ‘Alasan ICW Tak Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor’, Tirto.id. Available at: https://tirto.id/alasan-icw-tak-setuju-hukuman-mati-untuk-koruptor-gl6m.

Fachrur Rozie (2020) ‘ICJR Menentang Wacana Hukuman Mati Koruptor Bansos’. Available at: https://www.liputan6.com/news/read/4427157/icjr-menentang-wacana-hukuman-mati-koruptor-bansos.

Friedrich, C. J. (2004) Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Hamzah, A. (2017) Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafika.

Leasa, E. Z. (2020) ‘Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19’, Jurnal Belo, 6(1), pp. 73–88. doi: 10.30598/belovol6issue1page73-88.

Marilang, M. (2017) ‘Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif’, Jurnal Konstitusi, 14(2), p. 315. doi: 10.31078/jk1424.

Marzuki, P. M. (2010) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

News, B. (2021) ‘Edhy Prabowo diperberat vonisnya menjadi sembilan tahun penjara, “hukuman Rp9,6 miliar uang pengganti” juga dikukuhkan’, BBC News. Available at: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57849008.

Ramadhan, C. R. (2015) ‘Anotasi Putusan Tindak Pidana Korupsi’, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1, pp. 1–203.

Sahetapy, J. E. (1991) ‘Hukum dan Keadilan’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(1), p. 11. doi: 10.21143/jhp.vol21.no1.393.

Taufan, S. A. (2020) ‘Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19’, Jawa Post. Available at: https://www.jawapos.com/nasional/05/12/2020/menunggu-bukti-ucapan-firli-tuntut-mati-koruptor-dana-covid-19/.

Undang-undang (2001) UU No 20 Tahun 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umkudus.ac.id

Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:

    

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.