KEKUATAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KUDUS

Arina Novitasari, Seno Ardiyanto

Abstract


Perjanjian jual beli tanah memiliki banyak resiko yang akan dihadapi, resiko tersebut dapat menjadikan perjanjian jual beli tanah itu menjadi sengketa, disini Badan Pertanahan Nasional berperan menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan secara tuntas. Penyelesaian yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dengan cara mediasi kedua pihak yang bersengketa, jika pada saat mediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional tersebut berhasil selanjutnya dibuatlah akta dading (akta mediasi) oleh notaris yang disaksikan oleh kedua pihak yang bersengketa dan Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akta dading (akta mediasi) didaftarkan di Pengadilan agar mendapat kekuatan hukum dan kepastian hukum. Kekuatan akta mediasi sama seperti putusan hakim di Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan atau perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan jika tidak dapat dimintakan eksekusi. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode ini menggunakan teknik wawancara dalam mengumpulkan data. Pendekatan empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pertama Kewenangan Badan Pertanahan Nasional terhadap penyelesaian masalah dengan cara mediasi dapat memberikan pengaruh terhadap putusan penyelesaian masalah sehingga di samping dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, kedua Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan dalam membuat akta dading (akta mediasi) yang dibuat dihadapan notaris dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi sebagai akta otentik dengan memenuhi persyaratan bahwa akta tersebut dibuat oleh notaris berdasarkan keterangan para pihak


Full Text:

PDF

References


A.P.Parlindungan. (2009). endaftaran Tanah di Indonesi. Mandar Maju.

Aldulkadir Muhammad. (2012). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Bachtiar Effendie. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaanya. Alumni.

Effendi Perangin. (1986). Hukum Agraria di Indonesia. Rajawali.

Hilman Hadikusuma. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Mandar Maju.

K.Wantjik Saleh. (1990). Hak Anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia.

R.Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. PT.Intermasa.

Wegig Widi Bawono. (2015). Wawancara Pribadi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umkudus.ac.id

Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:

    

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.