ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SENI UKIRAN KAYU
Abstract
Artikel ilmiah ini meneliti tentang perlindungan hak cipta ukiran kayu di Indonesia, sejak zaman dahulu seni ukiran kayu telah ada di Indonesia, bahkan sebelum terbentuknya negara indonesia, dalam perkembangan zaman dan juga pasar bebas, maka semakin berdampak pada perlindungan dari hak cipta ukiran kayu yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, perlindungan hak cipta ukiran kayu sangatlah penting karena berhubungan hak ekonomi yang dimiliki penciptanya, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif , pengumpulan data berupa data sekunder yaitu meliputi: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian dan bahan hukum sekunder yang berupa buku referensi dan jurnal terkait dengan menguraikan lebih lanjut dari bahan hukum primer secara konteks teoritis, hasil penelitian dari artikel ilmiah ini adalah bahwa perlindungan hukum hak cipta ukiran kayu sudah diatur di dalam undang-undang tentang hak cipta, akan tetapi belum bisa optimal karena masih adanya kasus persengketaan hak cipta soal ukiran kayu, ironisnya yang bersengketa adalah orang asing yang tinggal di Indonesia dengan obyek sengekta model ukiran yang mirip dengan ukiran kayu di daerah jepara
Full Text:
PDFReferences
Afrizal Musdah Eka Putra. (2019). Determinasi Perlindungan hukum Pemegang Hak Terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selat, 7, 7.
Atmadja, H. T. (2003). Hak Cipta Musik atau Lagu. Hukum Dan Pembangunan, 33, 83.
Bachtiar, F., Indonesia, U., Hukum, F., & Pascasarjana, P. (2011). ( Folklore ) Dalam Rangka Pemanfaatan Potensi Ekonomi Masyarakat Adat Jepara.
Eddy Damian. (2009). Hukum Hak Cipta. Alumni.
Eddy Supriyatna, Agustinus Purna Irawan, M. W. M. (2019). Pengembangan Desain Ukir Kayu Pada Industri Furniture di Jepara. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 3(1).
Haris Munandar, S. S. (2008). Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Erlangga.
M.Hutauruk. (1982). Pengaturan Hak Cipta Nasi. Erlangga.
Ni wayan Indrawati. (2015). Perlindungan Hak Cipta Patung Sebagai karya Tradisional Masyarakat Bali. IImu Hukum Legal Opinion, 3, 4.
Nurhasan. (2013). FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK CIPTA DI KOTA JAMBI. Lex Specialis, 2.
Sanjiwani, N. N. A. P. S. (2019). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukiran Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kertha Negara, 7, 4.
Timbul Haryono. (2008). Seni Pertunjukan dan Seni Rupa dalam Perspektif Arkeologi Seni. ISI Press.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Universitas Muhammadiyah Kudus - LPPM Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umkudus.ac.id
Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.