REKONTRUKSI PERJANJIAN THERAPIUTIK DOKTER DAN PASIEN
Abstract
Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan fidusier. Artinya hubungan didasari oleh rasa percaya pasien terhadap dokter bahwa dokter dianggap secara professional mempunyai kemampuan tinggi untuk merawat dan mengobati mengobati penyakit yang diderita oleh pasien. Pasien yang sehat mentalnya dan tidak dalam kondisi yang sangat kritis berhak untuk mengambil keputusan untuk perawatan yang akan dijalaninya nanti mengenai dirinya dan nasib badannya.
Informed consent sangat berperan penting sebagai dasar perjanjian terapeutik karena dalam informed consent menjelaskan informasi mengenai penyakit yang diderita oleh pasien. Tanggungjawab hukum perdata dan pidana antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik yaitu apabila dokter dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan atau kelalaian dan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Melakukan wanprestasi maka tanggung jawabnya berupa ganti rugi bisa saja berupa uang, dan apabila dokter melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan sesuatu yang merugikan pasien maka tanggungjawabnya berupa hukuman pidana sesuai dengan seberapa berat kesalahan yang diperbuatnya.
Tuntutan secara hukum pidana apabila dokter yang bersangkutan telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya memenuhi unsur-unsur malpraktek sehingga menyebabkan pasien cacat atau meninggal dunia. Sangsi pidana dan administrasi tidak hanya dapat dikenakan kepada dokter tetapi juga pada korporasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arini, L. D. D., Ifalahma, D., & Sumarna, A. (2021). Studi Literatur Pelaksanaan Informed Consent Atas. SIKesNas, 1–5.
Budiarsih. (2021). Pertanggungjawaban Dokter Dalam Missdiagnosis Pada Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 1–10.
Hartiningsih. (2020). Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Rumah Sakit Wava Husada Malang. Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien, 14(1), 49–60.
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan (Legal Relations Between Doctors and Patients and The Accountability of Doctors in Organizing Health Services). Cita Hukum, 6(1), 163–182.
Muchsin, A. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien. Jurnal Hukum Islam, 7, 31–45.
Nilawati, & Liwa, M. A. (2018). Pelayanan Kesehatan dari Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum ‘The Juris’, II(2), 102–113.
Octaria, H., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jurnal Kesehatan Komunitas, 3(2), 59–64. https://doi.org/10.25311/keskom.vol3.iss2.103
Pujiyono, E. (2021). Kedudukan Korporasi Rumah Sakit dalam Tanggung Gugat Kelalaian. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 1(2), hal. 179.
Putri, K. A. W. W., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggungjawab Dokter Terhadap Pasien dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 315–319. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2582.315-319
Simarmata, D. V. B., Kennedy, M. S., & Sinaga, L. V. (2022). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dengan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Rectum, 4(1), 203–217.
Sulistyaningrum, H. P. (2021). INFORMED CONSENT: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Jurnal Simbur Cahaya, 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192
Supriyatin, U. (2018). Legal Relations Between Patients and Medical Personnel (Doctors) In Health Services. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 184.
Tamher, G., Saija, R., Anshary, M., Labetubun, H., & Xxxxxxxxxxxxxxxx, : (2022). Penggunaan Persetujuan Medik Sebagai Alat Bukti. Jurnal Ilmu Hukum, 1(11), 1103–1119.
Wijanarko, B. (1945). Tinjauan Yuridis Sahnya Perjanjian Terapiutik dan Perlindungan Hukum Bagi Pasien. 105(3), 129–133.
DOI: https://doi.org/10.26751/jikk.v14i1.1667
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha Raya No. 1 Purwosari Kudus 59316
Tel/ Fax +62-291-437218 Email : lppm@umku.ac.id
Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.