PENDAMPINGAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN TENTANG TATA TERTIB DEWAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Suparnyo Suparnyo, Iskandar Wibawa, Aris Suliyono

Abstract


Tata tertib DPRD berfungsi mengatur mekanisme rapat, proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik. Di Kabupaten Kudus, proses penyusunan tata tertib menghadapi berbagai kendala. Melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan secara partisipatif dan kolaboratif antara akademisi, praktisi hukum, dan DPRD, dilakukan serangkaian kegiatan berupa kajian regulasi, pelatihan, diskusi interaktif, dan asistensi teknis dalam penyusunan tata tertib. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, serta tersusunnya Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian hasil fasilitasi, disimpulkan tiga hasil utama, yaitu: pertama, usulan perubahan terkait komposisi dalam alat kelengkapan DPRD disetujui; kedua, usul penambahan ayat pada Pasal 54 tidak disetujui karena bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018; dan ketiga, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib diundangkan dalam Berita Daerah. Pendampingan ini menghasilkan tata tertib yang sah dan implementatif sekaligus memperkuat profesionalitas serta integritas DPRD dalam mewujudkan good governance di tingkat daerah.

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Aji, T. B., & Sadat, A. (2021). Peran Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Berdasarkan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut. Wahana Inovesi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat UISU, 10(1), 254–259.

Firanti, N., & Biduri, S. (2024). Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Indonesia Tidak Lengkap Tanpa Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pemberdayaan Ekonomi Dan Masyarakat, 1(3), 1–17.

Padli, E., & Syam, F. (2020). Mekanisme Pembentukan Peraturab DPRD Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentangg Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. MENDAPO: Jurnal of Administration Law, 1(2), 74–85.

Santoso, R., Shulton A, H., & Mu’in, F. (2021). Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, 1(1), 100–117. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i1.8960

Sumiati, Harahap, R. H., & Isnaini. (2021). Penyelenggaraan Administrasi Di Bagian Umum Pemerintahan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Management Of Public Government Administration In The Secretariat Of The Sumatera Utara Province DPRD Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194. Strukturasi : Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(1), 118–133. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v3i1.728

Buku

Khamim, M. (2021). Peran DPRD Dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah. PT. Nasya Expanding Management.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (2014).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, 1 (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/77915/pp-no-12-tahun-2018.




DOI: https://doi.org/10.26751/jai.v8i1.3185

Jurnal Abdimas Indonesia indexed by

                

Published by Universitas Muhammadiyah Kudus
Jl. Ganesha Raya No.I, Purwosari, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59316

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.